WOW…KADES PEMAYUNGAN “DALANG PEMBUNUHAN SADIS”

TEBO – Masih ingat kasus pembunuhan sadis yang terjadi dibelakang gudang kosong didesa Pemayungan, Sumay Tebo? Pembunuhan sadis yang menewaskan Handra bin Taher alias Engga (30) warga Desa Pemayungan, Sumay Tebo ini ternyata didalangi oleh Kepala Desa Pemayungan yakni Syaharudin.

Hal ini terungkap setelah Tim Sultan Polres Tebo dibawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Hendra berhasil membekuk eksekutor pembunuhan yakni Dedi Sihombing (42) warga Sunateta Utara (Sumut). Dari mulut Dedi diketahui kalau pembunuhan tersebut dilakukan atas pesanan Syaharuddin Kepala Desa Pemayungan. Sumay, Tebo. Dedi dibayar sebesar Rp 15 Juta untuk menghabisi nyawa Hendra alias Engga.

READ  PARAH...RIO DUSUN BARU LUBUK MENGKUANG DIDUGA GELAPKAN RATUSAN JUTA DANA DESA

“Dari keterangan pelaku Dedi disebutkan otak atau dalang pembunuhan terhadap Handra alias Angga adalah Syaharuddin yang tidak lain adalah Kepala Desa Pemayungan, Sumay,”tegas Kasat Reskrim AKP Hendra.

Kasat Reskrim menambahkan, Syaharuddin menyewa Dedi pembunuh bayaran ini dikenalkan oleh Wayan Budiane alias Budi. Dari kesepakatan, Dedi meminta bayaran sebesar Rp 15 Juta untuk nyawa Hendra.

READ  Diduga Dana Reklamasi PT. AMP Tidak Di Setor Ke Negara, Toni Bungkam

“Dedi adalah eksekutor ,sementara Wayan Budiane adalah penghubung antara Dedi dengan Syaharuddin otak pembunuhan. Kini ketiganya sudah kita tahan di Sel Mapolres Tebo,”tutur Kasat pada awak media.

Keterangan dari Syaharuddin, latar belakang pembunuhan ini dikarena rasa cemburu terhadap kirban Handra. Syaharuddin cemburu lantaran Handra sangat dekat dengan istrinya.

READ  BUPATI TEBO SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR LKPj KEUANGAN TAHUN 2018

“Untuk saat ini, pembunuhan dilatar belakangi rasa cemburu. Istri Kades terlalu dekat dengan korban Handra. Merasa tidak senang, Kades menyewa Dedi untuk menghabisi nyawa Handra,”pungkas Kasat Reskrim yang terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Ketiga terduga pelaku pembunuhan yakni Dedi Sihombing, Syaharuddin dan Wayan Budiane akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Tim)

Komentar