YLBHL Gelar Sosialisasi “Cara Pembuatan Surat Kuasa Yang Baik dan Benar”

JAMBI,JCN – Masih minimnya pengetahuan masyarakat dalam pembuatan surat kuasa yang baik, benar dan bisa dipertanggungjawabkan dimuka hukum, menjadi topik bahasan dalam sosialisasi pemberdayaan perempuan yang digelar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lingkungan (YLBHL) Jambi.

YLBHL menyasar masyarakat yang berada dikelurahan Beringin Kota Jambi, didaerah padat penduduk tepatnya dilorong Merpati, Tim advokat YLBHL yang yeng terdiri dari Eva Malince Silitonga, SH dan Dania Yesiani, SH memberikan pengatahuan  ditengah masyarakat bagaimana cara membuat surat kuasa seperti surat kuasa resmi, Surat Kuasa Pribadi dan Surat Kuasa Khusus.

READ  TARGET MASUK 3 BESAR

“Untuk masyarakat awam, Surat kuasa yang biasa dibuat adalah Surat Kuasa Pribadi, seperti kuasa pengurusan surat berharga, kuasa pengambilan uang di Bank dan kuasa pribadi lainnya,”terang Eva Malince dihadapan warga.

READ  Teng!!! Calon Penantang Patahana "Siap Membawa Bungo Berbenah dan Menang"

Selain memberikan arahan dan ilmu pengetahuan, sosialisasi juga diisi dengan tanya jawab. Antusias warga Beringin sangat terlihat saat waktu tanya jawab dibuka. Kebanyakan warga menanyakan kekuatana hukum surat kuasa?

“Surat Kuasa mempunyai kekuatan hukum yang jelas karena tertuang dalam beberapa pasal di KUHP, jika surat kuasa sudah dibuat, maka surat kuasa itu memiliki kekuatan hukum dan bisa digunakan oleh penerima kuasa sesuai dengan kuasa yang diberikan,”terang advokat YLBHL meyakini warga jika masih ragu bisa meminta bantuan YLBHL dalam hal apapun terkait mendapatkan perlindungan hukum.

READ  BINCANG KREATIF & BACA PUISI WPI JAMBI "SUKSES"

Acara sosialisasi diakhiri dengan ramah tamah dan menikmati hidangan yang sudah disiapkan oleh Tim advokat dan tuan rumah, serta poto bersama.(red)

Komentar