Gudang Miras “Toko Harapan” Digerebek, Ratusan Dus Anggur Merah Diamankan

BUNGO, KRIMINAL, NASIONAL5644 Dilihat

BUNGO, JCN – Gudang Toko Harapan yang berada di Jalan Lintas Sumatera Pasar Bawah Kota Bungo, Jambi, kembali disatroni Tim Gabungan dari TNI, Polisi, Pol PP dan Dinas Koperindag Kabupaten Bungo. Dari penggerebekan tersebut, Tim Gabungan berhasil mengamankan ratusan Dus Minuman Keras (Miras) jenis Anggur Merah (AM).

Penggerebekan yang berlangsung rabu (21/7/2021) sekira pukul 15.00 WIB ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan kalau Toko Harapan yang berada dekat dengan lapangan Pusparagam tersebut menjual miras berbagai merk dan gudangnya yang berada tepat disimpang lampu merah Kampung Solok sering melakukan bongkar muat miras.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim gabungan langsung turun kelapangan dan menyatroni Gudang Toko Harapan yang dijaga oleh  Andri, hasilnya sunggu mengejutkan, didalam Gudang tersebut, Tim mendapatkan ratusan dus miras jenis AM yang disusun rapi dihampir semua ruangan.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami langsung turun ke TKP, hasilnya kami menemukan ratusan miras golongan B yang alkoholnya sekitar 15% di hampir semua ruangan gudang. Karena Toko Harapan tidak mengantongi izin resmi dari Pemkab Bungo jadi Ratusan dus Miras itu langsung kami amankan,”Terang Iwan Syam Kabid Trantib Satuan Polisi Pamong Praja Bungo.

Saat dikonfirmasi, Jon pemilik Toko Harapan yang menyimpan ratusan miras di Gudang miliknya, mengaku memiliki izin resmi dari Kementrian Perdagangan tentang pengadaan minuman keras golongan A, B dan C. Namun saat ditanya soal izin dari Pemkab Bungo atau dari Dinas terkait, Jon hanya mampu memperlihatkan izin usaha yang menyatakan kalau Toko Harapan adalah Toko Klontongan yang menjual kebutuhan pokok, bukan Toko penyedia minuman keras.

“Saya ada izin dari Kementrian Perdagangan terkait penjual miras golongan A,B dan C,”Terang Jon pada awak media.

Ditambahkan Jon , jumlah Miras yang ada di Tokonya sekitar 300 dus miras Botol besar, 50 dus botol kecil. Sekedar mengingatkan, Toko Harapan kerap disatroni Tim gabungan dan setiap razia miras, Toko milik warga keturunan tionghoa ini sering kedapatan menyimpan minuman keras.

Sesuai Pasal 204 ayat 1 KUHP yang berbunyi “barangsiapa yang menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi bagikan barang. Sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu di diamkan nya di hukum penjara selama lamanya 15 Tahun”. (tim)

Komentar