TEBO,JCN – Kepolisian Daerah Jambi Satker Polres Tebo, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, akan melaksanakan penjualan Lelang Barang Milik Negara berupa 1 (satu) paket kendaraan bermotor roda dua dengan rincian sebagai berikut:
1. Merk/Jenis Mobil Toyota Kijang Super Pickup Tahun 1989 sebanyak 1 (satu) Unit
2. Merk/Jenis Sepeda Motor Yamaha RX – KING Tahun 2002 sebanyak 2 (dua) unit;
3. Merk/Jenis Sepeda Motor Yamaha RX – KING Tahun 2004 sebanyak 1 (satu) unit;
4. Merk/Jenis Sepeda Motor Suzuki Smash Tahun 2004 sebanyak 1 (satu) unit,;
Kendaraan tersebut, dalam keadaan Rusak Berat milik Satker Polres Tebo Polda Jambi dengan harga limit Rp. 24.202.000,- (dua puluh empat juta dua ratus dua ribu rupiah) dengan uang jaminan Lelang sebesar Rp. 12.101.000,- (dua belas juta seratus seribu ribu rupiah).
Cara Penawaran : Lelang melalui internet (Closed Bidding / penawaran melalui email ) dengan mengakses url www.lelang.go.id uang jaminan efektif 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang pada tanggal 24 Agustus 2021
Penawaran Lelang dimulai : (Pukul 12.00 s/d 14.00 WIB) (waktu server Aplikasi Lelang Internet)
Batas Akhir Penawaran : ( 14.00 WIB) (waktu server waktu server Aplikasi Lelang Internet)
Pelunasan harga lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Bea Lelang Pembeli : 2 % dari harga lelang
Tempat Pelaksanaan Lelang : KPKNL Jambi, Jl. Dr. Soetomo 17 Jambi
Persyaratan Lelang :
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn kemenkeu.go.id.
2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.
3. Nominal jaminan yang disetorkan kerekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan sesuai Pengumunan Lelang.
4. Barang dapat dilihat di Kantor Polres Tebo Jl. Lintas Tebo Jambi KM. 04 Kelurahan Tebing Tiggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo pada jam kerja. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang pada tanggal (24 Agustus 2021)
5. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
6. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang disetor ke Kas Negara.
7. Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran dan penawaran tersebut paling sedikit sama dengan nilai limit.
8. Objek lelang dalam kondisi apa adanya. Foto spesifikasi teknis dan informasi lebih dapat dilihat di website www.lelangdjkn kemenkeu.go.id.
9. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/ atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas dan pihak-pihak yang berkepentingan/ peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/ keberatan dalam bentuk apapun kepada Pihak Penjual dan / atau Pejabat Lelang. Khusus untuk pembeli dalam lelang ini, maka Penawar/Pembeli tunduk pada hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku di Indonesia.
10. Kendaraan Bermotor dinas roda empat dan roda dua yang di lelang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan / surat-surat seperti BPKB, STNK dan Faktur Pembelian.
11. Keterang lebih lanjut dapat menghubungi Pejabat Pelaksanaan Lelang a.n. AKP Asep Ruhyana Jabatan kasubbag Sarpras Polres Tebo No. Hp 082280861164 / Whats App No. 081274137709 dan atau KPKNL Jambi Jl. Dr.Soetomo No. 17 Tlep. (0741) 22028-23980.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono, S.I.K melalui Kabag Sumda Kompol M. Gunawan, SH membenarkan lelang tersebut.
Jika berminat, pihaknya pun mempersikahkan masyarakat luas untuk ikut lelang, dan menyiapkan persyarikatan yang ditentukan.(plrs)
Komentar