JAMBI, JCN – Kebebasan dan kebahagiaan besar yang dirasakan oleh Ambo Lang (45), seorang guru ngaji yang difitnah dan ditahan dengan laporan pencabulan, tidak terlepas dari peran serta dan kerja keras tiga Advokat Perempuan Jambi yang mendampingi terdakwa Ambok Lang.
Sejak dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban yang mengaku anaknya telah dicabuli, Ambok Lang mencari keadilan sendiri, hingga akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan setahun setelah dilaporkan ke Polisi. Sejak dilimpahkan dan ditahan tersebut Ambok Lang yang berprofesi sebagai ASN di Dinas Pendidikan ini didampingi oleh tiga advokat perempuan yakni Dania Yesiani, SH, Fifian Elsa Marina, SH dan Marlince Evalina Silitonga, SH dan sejak saat itu segala sesuatu terkait kasus Ambok Lang ditangani oleh ketiga advokat ini.
Tiga advokat perempuan yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ini bekerja keras untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta ketarangan saksi-saksi demi terangnya kasus Ambok Lang ini. Keyakinan bahwa kasus ini adalah rekayasa mulai terlihat dari beberapa kejanggalan yang terjadi. Kasus sudah hampir satu tahun dilaporkan ke Polisi tapi Ambok Lang tidak ditahan, padahal pasal yang disangkakan adalah Perlindungan Anak. Ketarangan saksi A de charge yang mengetahui keseharian Ambok Lang menyebuatkan ketidak sesuaian dengan semua keterangan saksi korban. Serta waktu kejadian dan aktifitas kerja Ambok Lang yang tidak singkron. Serta adanya dugaan tentang beberapa pengurus masjid yang tidak suka dengan kejujuran Ambok Lang dan ingin menyingkirkannya.
“Dari beberapa bukti dan keterangan inilah akhirnya kami berkeyakinan untuk mendampingi guru ngaji ini untuk mendapatkan keadilan, “terang Ketiga Advokat ini.
Ketiga Lawyer Wanita ini selalu berusaha untuk terus mendapatkan informasi-informasi penting terkait kasua Ambok Lang, Bahkan mereka rela menyamar untuk bisa mendapatkan bukti dan keterangan pendukung demi keadilan klien mereka.
“Jika Klien kami memang benar, kami harus dapat mengumpulkan bukti dan saksi untuk bisa mendapatkan keadilan klien kami, “tegas mereka yang tergabung didalam Lembaga Bantuan Hukum yang sudah diakui oleh Kementrian Hukum dan HAM. (red)
Komentar