Jambicrimenews.com, Jambi – Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang telah di tetapkan sebagai tersangka sejak Tahun 2017/2018 lalu, Penahanan dilakukan Mulai hari ini Selasa (10/01/2023) yang disiarkan langsung melalui kanal sosmed Twitter KPK RI.
Mereka yang ditahan ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, “Yang dilakukan penahanan ada 10 orang,” kata Komisioner KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers.
Penahanan dilakukan terhadap masing-masing Supriyanto, Sainuddin, Muntalia, Sopian dan Rudi Wijaya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. M. Juber, Ismet Kahar, Popriyanto dan Tartiniah ditahan di Rutan KPK pada Kavling C. Sedangkan Sofyan Ali ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih Jakarta Selatan.
10 orang yang dilakukan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan. Dan masa penahanan 20 hari Mulai hari ini 10 Januari 2023 sampai nantinya tanggal 29 Januari 2023.
Sebenarnya masih ada 18 orang lagi yang belum ditahan oleh KPK, sebab baru-baru ini mereka menetapkan 28 orang menjadi tersangka. Untuk para tersangka lainnya KPK menghimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim penyidik.
(jk)
Komentar