Tanjabtim – Kian hari Harga pupuk subsidi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi tidak kunjung turun, disinyalir masih dipermainkan oleh oknum Kios Penyalur nakal dengan menjual diharga Rp. 150.000 sampai Rp. 160.000 per karung (50kg). hal ini menjadi beban bagi petani yang sangat membutuhkan pupuk untuk kegiatan pertanian.
Apa lagi saat ini dengan ketatnya aturan dari Pupuk Indonesia ( PI ) tidak membuat para oknum kios nakal ini jera tetapi malah dengan sengaja menaikan harga tanpa memperdulikan nasib para petani yang seharusnya di bantu tetapi malah dimanfaatkan oknum kios dengan menaikkan harga sekehendak hati nya.
Ketika awak media wawancarai seorang petani yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa mereka terpaksa membeli pupuk subsidi dengan harga mahal dari Kios Pupuk Subsidi yang beralamat di Desa Sibur Naik Kecamatan Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Mengenai hal ini diminta agar pemerintah dan intansi terkait beserta aparat penegak hukum dapat memanggil dan memeriksa pemilik kios nakal tersebut untuk dapat diproses berdasarkan Undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaku korupsi dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang besar, UU ini menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana korupsi.
Selain itu pelaku dapat juga dijerat UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Pasal 84 dalam undang-undang ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi. Penjualan di atas HET termasuk dalam pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi, dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar.
( Tim )








