LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup Buka Gebrakan untuk Pidanakan PT Samudera Nabati Mas atas Dugaan Pencemaran Limbah

BUNGO, UMUM1763 Dilihat

Bungo – Berdasarkan temuan dari LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup di lapangan didapati dengan sengaja membuang limbah cair berbahaya dengan cara sembarangan di sepanjang jalan masuk areal PT. Samudera Nabati Mas ( SNM ) sehingga dapat mencemari lingkungan hidup.

Atas dasar Kejadian Tersebut Ketua DPP LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup Agus Syafrial telah Melaporkan hal tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup ( LH ) Kabupaten Bungo, dan atas dasar Laporan tersebut pada tanggal 9 Desember 2025 tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo yang di pimpin oleh Kabid Penataan, Perlindungan Serta Pengelolaan Hingkungan Hidup Eka Riani, S.T. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda Muhammad Gadapi, SKM , Analisis Pengamanan lingkungan M. Junjung Hardindho, AM.d dan Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama Gilang asra bilhadi, S.T. telah turun ke PT Samudera Nabati Mas.

Rapat Investigasi Tim Dinas LH Bungo
pada tanggal 9 Desember 2025 untuk melakukan investigasi yang juga di hadiri oleh Pelapor Ketua DPP LSM Peduli beserta Anggota, Dalam pertemuan tersebut pihak Perusahaan yang di wakili oleh Mill Meneger PT. SNM Derman Sitompul dalam penjelasan nya meneger PT Samudera Nabati Mas Menjelaskan bahwa limbah cair berbahaya tersebut di buang keluar dari Kolam Limbah atas permintaan Oknum Masyarakat yang bertempat tinggal di sekitaran Pabrik pengolahan buah kelapa sawit tersebut.

Berdasarkan undang – undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( UU PPLH ) Bahwa Perbuatan tersebut telah Melanggar ketentuan undang-undang yang Berlaku dan adapun sanksi nya adalah Pidana Penjara: pelaku ( baik perorangan yang bertanggung jawab maupun direksi dan komisaris perusahaan ) dapat di ancam Pidana Penjara Paling lama 3 Tahun Penjara Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH. Selain pidana penjara di atur juga tentang Denda Uang : perusahaan dapat di kenakan denda paling banyak Rp . 3 miliar ( pasal 104 UU PPLH ) atau hingga Rp . 15 miliar ( pasal 107 UU PPLH )

Selain Sanksi Pidana Pemerintah Dearah juga dapat mengenakan sanksi Administratif seperti Paksaan untuk Memasang atau Memperbaiki Unit Pengolahan Limbah agar sesuai dengan baku mutu Lingkungan Hidup, Hasil investigasi yang di lakukan oleh Tim Dinas LH Kabupaten Bungo tersebut akan dilanjutkan dengan memanggil Pimpinan perusahaan untuk di mintai keterangan lebih lanjut serta akan dimintai pertanggung jawaban baik secara administrasi maupun Secara hukum
Sidang Lapangan.

Dalam kesempatan terpisah Ketua DPP LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup akan tetap membawa Permasalahan tersebut ke Jalur Hukum Agar ada efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang tidak Mengelola Limbahnya dengan baik dan benar sehingga dapat mencemarkan lingkungan hidup.
Sedang Membuang Limbah cair B3
Kejadian pencemaraan lingkungan Berupa limbah cair Berbahaya telah berulang kali dilakukan oleh pihak PT. Samudera Nabati Mas agar kejadian serupa tidak terulang lagi “imbuhnya”.
( Tim )