TEBO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo membuka pendaftaran calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) tahun 2018. Yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2018 nanti, Hal tersebut dinyatakan oleh Riance Juskal, divisi Sumber Daya Manusia, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga KPU Kabupaten Tebo.
” Pendaftaran terbuka untuk umum, pengumuman dapat di lihat di kantor KPU Kabupaten Tebo. Jl Lintas Tebo Bungo KM 2,5, sekalian formulir pendaftaran nantinya bisa diambil dikantor dan diunduh diwebsite KPU, jika sudah kita umumkan secara resmi nanti,” terangnya.
Dijelaskanya lebih lanjut ada beberapa perubahan dalam rekruitmen PPK kali ini sesuai dengan Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 3 tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja Pantia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
“Salah satu diantaranya adalah batasan usia minimal dan jumlah PPK yang direkrut, jika sebelumnya ada 5 orang perkecamatan, besok hanya 3 orang perkecamatan,”pungkasnya.(tim JCN)
Komentar