BARANG BUKTI 47 KASUS KEJAHATAN DI MUSNAHKAN

BUNGO, NARKOBA928 Dilihat

BUNGO – Barang Bukti (BB) Kejahatan yang terjadi ditahun 2017, dimuanahkan secara massal. Aksi pemusnahan BB kasua di Kejaksaan Negeri (Kajari) Bungo ini dilakukan karena perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan barang bukti kejahatan sebanyak 48 kasus ini dilaksanakan dihalaman Kejaksaan Negeri Tebo, kamis (18/1/2018) sekitar pukul 11.00 WIB, diantara BB yang dimusnahkan, narkoba jenis sabu, ganja dan pil ekstasi, serta Hans Phone (HP).

Erwin Saud, SH, Kasi Pidum Kejari Bungo, menyatakan pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Bungo, bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti.

“Kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka BB nya, harus dimusnahkan, seperti BB Narkoba dan alat komunikasi yang digunakan,” terang Erwin.

Untuk wilayah Bungo, tingkat kerawanan tindak pidana cukup tinggi, terutama kasus Narkoba. Dalam hal ini kasus narkotika merupakan kasus yang menonjol di Bungo

Untuk BB yanh dimusnahkan, Sabu-sabu sebanyak 90,5 gram sementara ganja 8,8 gram dan pil ekstasi alias inek sebanyak 6 butir.(budi JCN)

Komentar