TEBO – Banyaknya pengaduan masyarakat tentang aktifitas warung remang-remang dan cafe di desa Kandang kecamatan Tebo Tengah, Tebo, langsung ditanggapi Polisi Pamong Praja (Pol PP) Tebo. Pasukan penegak perda ini langsung bergerak dan menyambangi cafe milik Agus tersebut, hasilnya 3 wanita yang diduga sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK) berhasil diamankan.
Langsung dipimpin kasat Pol PP, Taufik Khaldi, selasa (6/3/2018) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Pol PP langsung mengepung cafe tersebut. Saat diperiksa terlihat 3 wanita setengah baya sedang istirahat dikamarnya masing-masing.
“Untuk membuktikan kebenaran informasi waega, tiga wanita yang ditemui dicafe tersebut langsubg diamankan untuk dimintai keterangan,”tegas Kasat Pol PP, Taufik Kahldy.
Berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2003, Tentang Tuna Susila, 3 wanita berinisial ZH (33), LAH (34) dan SNT (30) ini termasuk pemilik cafe, Agus langsung diintrogasi dan di BAP.
“Jika terbukti sebagai wanita PSK, maka ketiga wanita ini akan langsung dikirim ke Panti Sosial di Jambi,”tegas Taufik Khaldy.
Giat ini di gelar untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. pasalnya, masyarakat sangat resah dan khawatir atas dampak dari tempat hiburan (cafe) dilingkungan mereka.
“Mari sama-sama kita menegakkan Perda nomor 7 tahun 2003 tentang tuna susila.”pungkas Kasat pada awak media.(Tim JCN)
Komentar