TEBO – Sidang lanjutan kasus pengrusakan dan perambahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Lestari Asri Jaya (LAJ) memasuki babak final, terdakwa Berton Simorangkir yang menjadi pesakitan, dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan didenda sebesar Rp 1,5 milyar subsider 1 bulan.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim yang diketuai oleh Ricky Ferdinan, SH MH, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tito, SH menuntut terdakwa Berton Simorangkir dengan 4 tahun penjara.
“Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU ini dijatuhkan pada terdakwa, karena menimbang hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukim dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,”ungkap Ricky Fardinan pada persidangan yang digelar rabu (25/4/2018) di Pengadilan Negeri Tebo.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Berton Simorangkir menyatakan pikir-pikir, tak terima dengan putusan hakim dan sesuai dengan aturan sidang, terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir dan JPU juga menyatakan pikir-pikir.
Hakim Ketua Ricky Fardinand, SH, MH dan hakim anggota Andri Lesmana, SH, MH dan Andar Bumi, SH, MH membacakan dengan lengkap amar putusannya dihadapan JPU, terdakwa dan pengunjung sidang, dalam amar putusan tersebut terungkap semua kesalahan yang dilakukan terdakwa Bertilon Simorangkir.
Sementara itu, General Manager Government Relation PT. LAJ, Widyarsono menjelaskan, ada beberapa kasus penguasaan lahan hutan tanpa ijin, perambahan liar, dan pengrusakan hutan yang terjadi di wilayah HTI PT. LAJ. Salah satunya yqng dilakukan oleh terdakwa Berton Simorangkir.
Selama ini, pihak PT LAJ, sudah cukup mentolerir aksi para pelaku bahkan melalui pendekatan kekeluargaan juga sudah dilakukan, tapi Berton Simorangkir tetap tak memberikan perlawanan.
“Tapi bukannya solusi yang kita dapat, malah yang kita terima tindakan represif dari para pelaku, sehingga kita terpaksa mengambil langkah hukum bagi siapapun yang terlibat dalam penguasaan/penggunaan kawasan hutan di areal HTI kami secara illegal. Salah satunya adalah terdakwa BS,”tegasnya.
Untuk mencegah terulangnya kembali peristiwa kasus BS dan kasus-kasus tindak pidana kehutanan lainnya, Widyarsono menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menguasai atau mengklaim area hutan secara illegal di dalam lahan konsesi HTI di lingkungan PT LAJ, agar segera melaporkan, menyerahkan atau mengembalikan lahan tersebut secara sukarela kepada PT. LAJ. Dan nantinya lahan tersebut digunakan sesuai peruntukan kawasan di bawah izin HTI yang ada, “Ini guna menghindari konsekuensi hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku dibidang kehutanan,”tutupnya. (Tim JCN)
Komentar