BUNGO – Kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum inisial KML terhadap Korban bernama Icha belum juga diselesaikan oleh pihak kepolisian sektor Rimbo Bujang dan dinilai sangat ,’lamban’.
Sesuai dengan SP2HP ke 1 yang di terbitkan oleh Polsek Rimbo bujang bahwa setelah 14 hari maka akan di lanjutkan, namun ini sudah lewat dari batas waktu, hingga saat ini saksi korban belum juga di lakukan pemeriksaan atau dimintai keterangan.
Hal ini di katakan oleh Jahari atau lebih akrab disapa Ari song selaku ketua ormas Pejuang Siliwangi Indonesia Kabupaten Bungo, kepada media ini mengatakan bahwa sangat disayang kan hingga saat ini oknum pelaku belum juga ditangkap.
” Kalau dilihat dari proses nya mulai dari kejadian, laporan keluarga korban, pemanggilan saksi sesuai dengan yang ada di SP2HP, harus nya Icha selaku saksi korban sudah diproses untuk dimintai keterangan, sehingga pihak kepolisian bisa melakukan gelar perkara. Dan harapan saya oknum pelaku segera ditangkap, karena menurut saya ini tindak kejahatan berat. ” Tegas nya
Ari song juga mengatakan dan meminta kepada polres Tebo bahkan Polda Jambi agar terus memantau perkembangan proses penyidikan/penyelidikan kasus yang dilaporkan ini, dan kami dari ormas Siliwangi bersama rekan rekan awak media akan terus memantau dan menggiring kasus ini hingga tuntas dan kami juga berharap baik pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan ataupun pengadilan, jangan sampai ini ada permainan ‘kongkalikong’. ” Tutupnya
Komentar