Menjamurnya Pabrik Pengolahan Brondolan Kelapa Sawit Diduga Pemicu Maraknya Pencurian di Perkebunan Perusahaan Maupun Perorangan

BEDAHKASUS, Berita, BUNGO1361 Dilihat

BUNGO – Maraknya aksi pencurian buah kelapa sawit, khususnya brondolan, dalam beberapa bulan terakhir diduga kuat berkaitan dengan menjamurnya pabrik pengolahan brondolan kelapa sawit di Kabupaten Bungo.

Keluhan Serentak dari Perusahaan dan Masyarakat
Keluhan tersebut kini bukan hanya dari satu pihak. Hampir semua pemilik kebun, baik perusahaan perkebunan kelapa sawit skala besar maupun masyarakat pemilik kebun kelapa sawit perorangan, mengaku resah.

Pihak perusahaan perkebunan menyebut kerugian akibat kehilangan brondolan di area HGU mereka semakin tinggi dan mengganggu produksi. Sementara masyarakat pemilik kebun perorangan juga mengeluhkan hasil panen yang menyusut drastis karena buah yang seharusnya dipanen malah hilang dicuri dalam bentuk brondolan.

“Ini sudah meresahkan. Baik perusahaan maupun kami masyarakat sama-sama dirugikan,” ujar salah satu warga pemilik kebun yang tidak mau disebut namanya.

Dalam wawancara dengan Ketua DPP LSM Lingkungan Hidup. Agus Syafrial menyebut maraknya pencurian buah brondolan di perkebunan masyarakat maupun perusahaan tidak terlepas dari keberadaan pabrik pengolahan brondolan buah kelapa sawit.
“Mengapa hal tersebut dikaitkan dengan keberadaan pabrik brondolan tersebut,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, jika berbicara pabrik brondolan pengolahan buah kelapa sawit di Kabupaten Bungo, maka tidak terlepas dari sumber bahan baku, yaitu brondolan buah kelapa sawit itu sendiri.

“Hampir semua pabrik pengolahan brondolan buah kelapa sawit di Kabupaten Bungo tidak memiliki kebun. Untuk mendapatkan brondolan buah kelapa sawit, bisa jadi pihak pabrik melakukan kerja sama dengan pemilik loading kelapa sawit,” lanjutnya.

Agus mempertanyakan legalitas asal-usul brondolan yang masuk ke pabrik. “Pertanyaannya, apakah buah yang disetor oleh pencari brondolan buah kelapa sawit pihak loading itu bersumber dari kebun yang menjual brondolan? Saya tidak yakin. Dan saya menduga hampir 85% brondolan buah kelapa sawit diduga didapat dengan cara mencuri buah di kebun, baik kebun milik masyarakat maupun kebun milik perusahaan,” tegasnya.

Saat ditanya solusi untuk mengatasi permasalahan pencurian tersebut, Agus Syafrial meminta pemerintah segera bertindak tegas dari hulu “Ya, pemerintah harus memperketat aturan terkait pendirian pabrik brondolan kelapa sawit tersebut,” katanya.

Ia mengusulkan sejumlah ketentuan baru yang harus dipenuhi sebelum izin pabrik diterbitkan, baik skala menengah maupun skala besar:

1. Kewajiban Kepemilikan Kebun 20%: Setiap pengaju izin pendirian pabrik wajib menyediakan minimal 20% luas kebun kelapa sawit produktif sebagai sumber bahan baku utama.
2. Sistem Traceability Bahan Baku: Pabrik wajib memiliki sistem ketertelusuran bahan baku. Setiap pemasok brondolan wajib melampirkan dokumen asal-usul buah, meliputi surat keterangan dari desa/kelurahan dan identitas pemilik kebun.
3. Larangan Membeli dari Penadah/Pengumpul Ilegal: Peraturan daerah harus tegas melarang pabrik menerima brondolan dari pengumpul yang tidak memiliki dokumen legalitas kebun. Sanksi administratif hingga pencabutan izin harus diterapkan.
4. Verifikasi oleh Tim Terpadu: Dibentuk tim terpadu dari Dinas Perkebunan, Kepolisian, dan unsur LSM untuk verifikasi rantai pasok bahan baku setiap pabrik.
5. Kuota Penerimaan Harian: Untuk pabrik tanpa kebun inti, ditetapkan kuota maksimal penerimaan brondolan per hari sesuai potensi brondolan sah di wilayahnya.

“Selama ada pasar penadah yang legal, maka pencurian akan terus subur. Keluhan perusahaan perkebunan dan masyarakat harus jadi perhatian serius pemerintah,” pungkas Agus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Bungo belum memberikan keterangan resmi.

Komentar