TEBO – Proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) milik Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) yang diperuntukan semua Desa di Kabupaten Tebo disinyalir berbau korupsi. Saat ini, proyek yang diduga telah merugikan negara ini mulai digarap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, karena laporan tersebut sudah masuk kemeja Kejaksaan.
Kepala Kejari Tebo melalui Kasi Intel, Agus Sukandar, SH membenar tentang adanya laporan proyek Pengadaan LPJU ditahun 2017. Diduga terjadi mark up dari pengadaan lampu yang disediakan oleh pihak Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Tebo.
“Kita sudah menerima laporannya, Namun, laporan tersebut akan kita tindaklanjuti terlebih dahulu dengan menurunkan tim melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan mengumpulkan bukti-bukti,”terang Kasi Intel, Agus Sukandar.
Kasi Intel, menegaskan, laporan masyarakat ini harus secepatnya ditindaklanjuti, mulai dari awal pengadaan, hingga harga barang yang diduga menyalahi aturan.
“Secepatnya kita akan garap, setelah Tim lakukan Pulbaket dan bukti,”pungkas Kasi Intel yang ditemui diruang kerjanya, selasa (20/3/2018).
Dari awal proses pengadaan serta pembelian LPJU tersebut disinyalir sudah ada kejanggalan. Kepala desa mengaku dipaksa untuk membeli LPJU tersebut. Informasi yang diperoleh setiap desa harus memesan LPJU yang nilainya sangat fantastis yakni 7 juta perunit ini melaui Dinas PMD Kabupaten Tebo. Yang lebih parahnya lagi, untuk pembelian LPJU tersebut, dana yag digunakan adalah Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017.
Pihak desa juga tidak diberikan perincian soal spesifikasi lampu yang harus mereka beli tersebut. Pihak perusahaan pengadaan lampu hanya menjelaskan bahwa biaya 7 juta perunit tersebut sudah termasuk biaya pemsangan dan perawatan hingga lampu menyala.
Kejanggalan lain, Dinas PMD Tebo mengumpulkan dan mengundang seluruh kepala desa diaula Kantor Bupati Tebo, tanpa penyebutkan maksud dan tujuan acara tersebut.
“Kami hanya menerima undangan dari Dinas PMD untuk menghadiri pertemuan di aula kantor Bupati, setelah semua berkumpul, lalu ada pihak perusahan menjelaskan soal program penerangan jalan desa dan untuk lampu yang sudah disiapkan, kami harus menyetor 7 juta perunit,”terang salah satu kades yang keberatan dengan hasil pertemuan saat itu.
Smentara itu, kades lain menyebutkan, setiap desa diharuskan mengambil minimal 5 unit lampu, dan dari semua desa tersebut, pengambilan beragam, ada yang mengambil 17 unit, 13, dan yang paling sedikit adalah 6 lampu.(Tim JCN)
Komentar