Diduga Ada Mafia Terstruktur Dalam Pengerjaan Proyek Rekontruksi Jalan Simpang Bandara – Dusun Danau 2022

BUNGO, DAERAH1672 Dilihat

Jambicrimenews.com, Bungo – Pengerjaan Rekontruksi Jalan Simpang Bandara – Dusun Danau diduga menyalahi standar penggunaan besi rangka dan perakitan kerangka jalan tidak sesuai dengan standarisasi kontruksi jalan jenis cor beton.

Proyek ini di menangkan CV Azka Jaya Mandiri dan dikerjakan oleh PT Paemae Rawang, pada September 2022 sampai Desember 2022 dengan anggaran 4.409.455.687,91,- dengan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Bungo Sumber Anggaran APBDP Tahun 2022.

Perakitan Besi Rangka tidak kokoh karena menggunakan besi 6 untuk rangka kotak dan besi 12 untuk besi balok seharusnya rangka kotak-kotak menggunakan besi 12 dan untuk balok nya besi 16 dan untuk sambungan seharusnya tulang melintang atas #12-320 mm dan tulang melintang bawah #12-300 mm namun yang di jumpai tulang melintang atas #6-300 mm dan tulang melintang bawah #6-300 mm, Tie Bar yang di gunakan Tie Bar #12 seharusnya Tie Bar #16.

Begitu juga untuk cor bawah semen K-125 dan cor atas semen K-350 untuk standar nya, apakah sudah sesuai tentu ini perlu pengecekan secara teknis.

Kecil nya ukuran besi yang digunakan tidak sesuai standar menyebabkan tertarik nya rangka besi tersebut ke bawah bersamaan pada saat material semen di masukan ke dalam mal rangka jalan sehingga tidak dapat menahan beban tentu usia penggunaan jalan ini tidak akan bertahan lama dan akan terjadi kerusakan jalan dalam waktu yang singkat.

Ormas Siliwangi mengingatkan kepada pihak Inspektorat “kami dari Ormas Pejuang Siliwangi Indonesia Bungo akan memantau kinerja Inspektorat agar tidak main-main dalam menghitung kerugian negara akibat ulah oknum kontraktor nakal.” Tegas Ketua DPC PSI Bungo Jahari (Ari Song).

Dan Ormas Siliwangi juga meminta kepada pihak APH untuk ikut serta memeriksa kembali mutu realisasi pengerjaan proyek tersebut berdasarkan Perencanaan Gambar Awal, Shop Drawing dan As Built Drawing, dengan adanya dugaan merubah spek tentu mengarah kepada dugaan adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh penyedia jasa kontruksi (Kontraktor) dan kelalaian Dinas PUPR sebagai Pengguna Anggaran atau Satker dalam melakukan pengawasan. (JK)

Komentar