Diduga 3 Kios Pupuk Rugikan Petani Melenggang Dengan Santai Tanpa Tersentuh Hukum

TANJABTIM304 Dilihat

Tanjabtim – Dengan kelangkaan Pupuk Subsidi seperti sekarang ini membuat para Petani memutar Otak untuk mendapatkan nya apa lagi dengan menyusutnya Kuota Pupuk di Kios Pupuk membuat para oknum kios nakal menjual pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi ( HET ).

Dari Penelusuran awak Media dilapangan ditemukan banyak nya keluhan para Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani menyatakan sulit dalam Penebusan Pupuk dan karena Harga yang mahal kisaran Rp 150.000 sampai dengan Rp 165.000 / karung ( 50kg ).

Ketiga Kios Pupuk ini :
1. Desa Suka Maju Kec. Geragai
2. Desa Lambur 1 Kec. Sabak Timur
3. Desa Simbur Naik Kec. Sabak Timur
Saat didatangi di kios masing-masing mereka tidak ada ditempat dan saat dihubungi via WA mereka tidak membalas, acuh tak acuh dan merasa masa bodoh serta di Duga merekan sudah di beking oleh Oknum Aparat Penegak Hukum.

Mengenai hal ini diminta agar pemerintah dan intansi terkait beserta aparat penegak hukum dapat memanggil dan memeriksa pemilik kios nakal tersebut untuk dapat diproses berdasarkan Undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaku korupsi dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang besar, UU ini menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana korupsi.

Selain itu pelaku dapat juga dijerat UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Pasal 84 dalam undang-undang ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi. Penjualan di atas HET termasuk dalam pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi, dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar.

Harapan Para Petani agar merekan Mendapatkan Kemudahan dalam Penebusan Pupuk dan juga menebus pupuk subsidi dengan harga yang sebenarnya ( HET ).

Reporter ( Tim )