Tanjung Jabung Timur, disinyalir PT Kaswari kangkangi UU Migas dengan mengkoordinir (Driver) Dum Truk untuk mengisi minyak solar bersubsidi di SPBU dengan menggunakan Barkode.
Tepatnya kejadian itu pada Tanggal 27 Maret 2025, seorang Driver (Supir) Dum Truk yang tidak mau disebutkan namannya, dan membenarkan kejadian tersebut disaat awak media mewawancarinya dan tidak cukup sampai disitu PT Kaswari juga mengelabui pihak SPBU dengan cara menutup merek Perusahaan di body Mobil dengan cat.
Sepengetahuan saya PT Kaswari hanya menyuplay BBM dari Pertamina jenis Pertalite, jadi kami sebagai supir Dum Truk yang berbahan bakar minyak Solar isinya di POM/SPBU dengan mendaftarkan Barkode Pertamina agar bisa mendapatkan minyak Solar Subsidi, ‘imbuhnya’.
Tujuan Pemerintah memberikan BBM jenis Solar subsidi untuk masyarakat yang kurang mampu bukan untuk industri umumumum, yang mengakibatkan kurangnya stok untuk masyarakat.
Perusahaan yang menggunakan BBM subsidi secara ilegal akan dikenakan sanksi pidana, termasuk denda dan penjara, serta sanksi administratif seperti pencabutan izin. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Selain itu, perusahaan yang menyimpan BBM tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi Pidana:
Perusahaan yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.







