Tanjabtim – Jambi Harga pupuk subsidi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi disinyalir masih dipermainkan oleh oknum Kios Penyalur nakal dengan menjual diharga Rp. 150.000 per karung (50kg). hal ini menjadi beban bagi petani yang sangat membutuhkan pupuk untuk kegiatan pertanian.
Awak media saat wawancara dengan seorang petani yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa mereka terpaksa membeli pupuk subsidi dengan harga mahal dari Kios Pupuk Subsidi yang beralamat di Desa suka maju, Dusun sido mukti RT. 13 Plabi Kiri, Zone 1 suka maju, Kecamatan Geragai, Tanjung Jabung Timur, Jambi. “Kami yang tidak tahu ikut aja, karena kami butuh”. ujarnya.
Sangat disayangkan daerah yang dinobatkan oleh pemerintah salah satu daerah pemasok hasil pertanian khususnya padi, tapi banyak terjadi penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dan berdampak ke Petani menjadi korbannya.
Mengenai hal ini diminta agar pemerintah dan intansi terkait beserta aparat penegak hukum dapat memanggil dan memeriksa pemilik kios nakal tersebut untuk dapat diproses berdasarkan Undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaku korupsi dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang besar, UU ini menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana korupsi.
Selain itu pelaku dapat juga dijerat UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Pasal 84 dalam undang-undang ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi. Penjualan di atas HET termasuk dalam pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi, dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar.










