PROYEK TAMBATAN PERAHU DI DUGA TIDAK SESUAI BESTEK DI DESA SUNGAI ULAR

TANJABTIM Sebuah proyek pembangunan tambatan perahu di desa sungai ular kecamatan sabak timur dengan anggaran sekitar Rp . 120,305,000 . Di duga tidak sesuai dengan bestek ( Rencana Teknis).
Lemah nya pengawasan dari pihak terkait sehingga aparat desa membangun tambatan perahu asal asalan.

Dalam hal ini apa bila ada pelanggaran dan di duga proyek tambatan perahu tidak sesuai dengan anggaran dengan apa yang sudah yang sudah di bangun, jelas – jelas merugikan negara, Setelah di konfirmasi awak media kepada kepala desa sungai ular ( Muslimin ) ” saya rasa sudah sesuai prospek dan ketentuan rencana teknis ” ujar nya.

Mengenai hal ini diminta agar pemerintah dan intansi terkait beserta aparat penegak hukum dapat memanggil dan memeriksa Kades Sungai ular tersebut untuk dapat diproses berdasarkan Undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaku korupsi dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang besar, UU ini menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana korupsi.

Berita Terbaru