Ada Apa Dengan PT. Hatrik Muara Bungo Sampai di Somasi LSM Lingkungan Hidup

BEDAHKASUS, BUNGO1417 Dilihat

Aktivitas pabrik brondol milik PT HATRIK MUARA BUNGO di Jalan Lintas Sumatera Km 35, Desa Parenti Lueh, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, disorot publik karena pabrik tersebut diduga melakukan aktivitas produksi tanpa dilengkapi izin sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan. Kondisi ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan di sekitar lokasi.

Agus Syafrial selaku Ketua DPP LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup, kepada awak media bahwa “DPP LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup telah melayangkan surat somasi terkait 8 poin dugaan pelanggaran ini,” ujar Agus.

“Di antaranya PT HATRIK diduga tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah, baik IPAL untuk limbah cair hasil produksi brondolan buah kelapa sawit, maupun IPAL limbah domestik. Dan itu hanya salah satunya. Masih ada 7 poin izin lainnya yang tidak dimiliki,” jelasnya.

Atas dasar itu, Agus meminta pengelola pabrik brondolan buah kelapa sawit tersebut menghentikan sementara seluruh aktivitas produksinya sampai seluruh perizinan dilengkapi dan sesuai aturan.

Pendirian dan operasional usaha pengolahan kelapa sawit, termasuk pabrik brondol, wajib mengantongi sejumlah perizinan. Dasar hukum utamanya mengacu pada:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 22 mewajibkan setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan memiliki Amdal atau UKL-UPL. Pasal 34 juga mewajibkan penanggung jawab usaha memiliki IPAL untuk mengolah limbah cair sebelum dibuang.

2. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Usaha pengolahan sawit masuk kategori risiko tinggi. Pelaku usaha wajib memiliki NIB, Sertifikat Standar, dan Izin Lingkungan sebelum beroperasi.

3. Permen LHK No. 5 Tahun 2021
Menetapkan baku mutu air limbah industri kelapa sawit. Pembuangan limbah tanpa melalui IPAL yang memenuhi baku mutu adalah pelanggaran.

Jika terbukti beroperasi tanpa izin lengkap, PT HATRIK terancam sanksi berlapis, yakni:
– Sanksi Administratif: Teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin usaha dan/atau izin lingkungan, serta penutupan lokasi usaha. Ini sesuai Pasal 80 UU PPLH.
– Sanksi Pidana: Pasal 98 UU PPLH mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi yang sengaja membuang limbah tanpa izin ke media lingkungan. Jika menyebabkan kerusakan lingkungan, ancamannya bisa 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, Pasal 100 UU PPLH.
– Ganti Rugi: Pelaku usaha juga dapat digugat secara perdata untuk pemulihan lingkungan yang tercemar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT HATRIK belum memberikan keterangan resmi terkait somasi dan tudingan tidak lengkapnya perizinan tersebut.

Komentar