Jakarta – Satu per satu misteri penemuan jasad wanita tanpa kaki dan kepala yang terbakar di Ciranggon, Majalaya, Karawang, Jawa Barat terungkap.Jasad wanita tersebut akhirnya diketahui bernama Siti Saidah alias Sinox alias Nindy alias Desi Wulandari (21).
Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, polisi berhasil menangkap pelaku setelah terdapat seseorang yang mengaku kehilangan istrinya. Rupanya pria bernama M Kholili bin Entong (23) itu hanya beralibi.
“Penyidik menelusuri keterangan M Kholili yang janggal, kemudian akhirnya tidak dapat beralibi lagi dan mengakui perbuatannya,” ujar Hendy melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Kholili mengaku telah membunuh istrinya dengan cara memutilasi dan membakarnya. Dia akhirnya menunjukkan tiga lokasi pembuangan potongan tubuh istrinya tersebut.
“Kepala dan kedua kaki korban dibuang di tiga tempat yang tak berjauhan, yakni di wilayah Curug Cigentis, Loji, dan Pangkalan, Karawang,” kata dia.
Pasangan suami istri M Kholili dan Siti Saidah merupakan perantau. Keduanya tinggal mengontrak di Dusun Sukamulya, Desa Telukjambe, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.
Berdasarkan pengakuan Kholili, pembunuhan sadis itu dipicu pertengkaran rumah tangga pada Senin 4 Desember 2017. Keduanya terlibat cekcok mulut dan pertengkaran fisik.
“Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul leher korban menggunakan tangan kanan sebanyak 2 kali dan korban terjatuh,” ucap Hendy.
Saat itu kepala korban membentur lantai rumah. Pelaku kemudian mengecek nafas dan nadi korban. Diduga korban telah meninggal dunia.
Keesokan harinya, pelaku keluar rumah membeli golok, plastik hitam besar, dan tas belanjaan. Barang-barang tersebut digunakan untuk memutilasi jasad wanita cantik tersebut. Bagian kepala dan kedua kaki korban selanjutnya dibuang di tiga lokasi berbeda.
Pelaku melanjutkan aksinya dengan membuang badan korban di Ciranggon, Majalaya, Karawang pada Rabu 6 Desember 2017. Bukan hanya itu, pelaku juga membakar badan istrinya yang telah terpisah dengan anggota tubuh lainnya.
“Pelaku membakar tubuh korban bersamaan dengan buku nikah, akta kelahiran korban, dan surat-surat lainnya milik korban,” lanjut dia.
Kini polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa botol Mizone berisi bensin, karpet anak tempat memutilasi korban, sofa kasur terdapat bercak darah korban, helm pelaku, baju korban, jam tangan korban, lakban, dan kain pel yang digunakan membersihkan bekas darah.
“Pelaku kami jerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” tandas Hendy.
Komentar