TEBO – Berusaha melukai petugas saat akan diciduk, Noki Irawan (31) prngedar narkoba jenis sabu-sabu yang sudah lama jadi Target Operasi (TO) Polisi ini, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Akibatnya, pemuda Simpang Logpon Desa Teluk Kuali, kecamatan Tebo Ulu, Tebo, roboh terkapar ditanah.
Noki Irawan dicokok bersama anak buahnya berinisial EN (17), pada Rabu (9/5/2018), sekira pukul 15.00 WIB. Kedua pengedar narkoba ini ditangkap saat melintas disimpang logpon. Saat polisi akan menangkap keduanya, mereka berusaha kabur hingga terjadi kejar-mengejar antara Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo dengan kedua pelaku.
Polisi terpaksa menabrak motor yang mereka gunakan, hingga akhirnya kedua pelaku terjatuh. Noki berusaha bangkit dan memberikan perlawanan menggunakan badik yang ada dipinggangnya, untungnya anggota cepat melumpuhkan Noki dengan mebembak kaki kiri Noki dengan timah panas.
Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Subhan, SH, MH menerangkan, karena pelaku memberikan perlawanan dan hendak menikam anggota kita
“Kita coba peringati, tapi pelaku tetap menyerang dengan badik, terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan,”terang Kasat saat pers rillis, jum’at (11/5/2018).
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 9 paket sedang narkoba diduga sabu, timbanhan digital, plastik pembungkus sabu yang disimpan didalam kotak rokok. Serta mengamankan badik milik Noki serta HP dan motor yang mereka gunakan yakni motor Yamaha Zufiter Z tanpa nomor polisi.
“Kedua pelaku bersama barang bikti langsung kita amankan ke Mapolres Tebo dan kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap dan menangkap bandar besarnya,”pungkasa kasat dihadapan awak media.
Kasat menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(Tim JCN)
Komentar