Terkait Kasus Dugaan Penipuan PT TKA VS Warga Limbur
BUNGO – Sejak tahun 2006, Ratusan warga Limbur Lubuk Mengkuang, Bungo yang menjadi mitra PT. Tidar Kerinci Agung (TKA) diduga telah ditipu oleh pihak Perusahaan dan Koperasi Perusahaan. Seharusnya 667 Kepala Keluarga (KK) yang menjadi mitra PT TKA menerima uang hasil panen plasma sebesar Rp 4 juta/bulan/KK tapi kenyataannya ratusan KK ini hanya menerima Rp 170 ribu/bulan/KK.
Ditahun awal, ratusan KK ini konflen dan protes dengan pihak PT TKA ataupun Koperasi Kosuma. Namun, pihak tersebut selalu berkilah dan terus membujuk warga untuk bersabar dan akan segera memenuhi keinginan warga.
Hingga tahun 2017, kasus dugaan penipuan pembagian uang plasma ini terus bergulir. Hingga akhirnya warga yang menjadi korban bersama dengan. Pendamping warga melaporkan kasus adanya dugaan perambahan Hutan Kawasan yang dijadi kebun sawit oleh pihak PT. TKA.
Pada November 2017, Tim dari Kehutanan Provinsi Jambi turun dan mengecek langsung lahan milik PT TKA dan hasilnya dari 806 Ha kebun sawit milik PT TKA masuk hutan produksi sebanyak 707 Ha dan yang berada diluar hutan kawasan sebanyak 91 Ha.
“Sejak turunnya Tim Dinas Kehutanan hingga kini tidak ada tindakan tegas dari pihak Dinas, seharusnya 707 Ha yang masuk Hutan Kawasan diserahkan kepada masyarakat ini sesuai dengan Instruksi Presiden. Kini masyarakat menunggu ketegasan Dinas Kehutanan, jangan Mencla-mencle alias dak jelas tangani kasus ini, Dinas harus pro rakyat,”Tegas R. Hamdani dan Dasferiyadi pendamping warga yang tergabung dalam Aliansi Indonesia (AI) Pusat Jakarta.
Selain menunggu tindak tegas dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, masyarakat yang menjadi korban bersama R Hamdani dan Dasferiyadi selaku pendamping juga melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan pihak PT TKA dan Koperasi Kosuma ke Mapolres Bungo.
Banar (67) Warga Dusun SP 4 Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Bungo, sebagai perwakilan masyarakat Limbur Lubuk Mengkuang yang menjadi korban telah membuat laporan. Berdasarkan STPL No. LP/B/140/RES.1.8/IV/SKPT/Res Bungo tertanggal 24 April 2018.
Dalam laporannya, Banar dan warga yang menjadi korban melaporkan Perkara Pidana Penipuan Plsma Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dan Penggelapan sebagian besar hasilnya. Pelapor yang jumlahnya ratusan ini merasa sangat dirugikan oleh pihak PT TKA dan Koperasi Kosuma.
“Kita melaporkan pihak perusahaan dan Koperasi Kosuma, karena kami sangat dirugikan,”tegas Banar didampingi R Hamdani dan Dasferiyadi.
Senin (14/5/2018), pihak penyidik Polres Bungo mulai mendalami kasus PT TKA VS Warga Limbur. Dua saksi diperiksa yakni Abdul Muiz dan Sadat. Dan pihak penyidik Polres Bungo juga sudah mengirimkan surat panggilan untuk dua mantan ketua Koperasi Kosuma, yakni Jamaludin dan H Hasan Basri.
“Kami akan terus dampingi warga Limbur yang dirugikan oleh PT TKA. Laporan di Polres Bungo akan terus kami kawal, karena kami ingin hukum itu tidak tumpul keatas tajam kebawah tapi harus tegas tajam kemanapun,”pungkas Dasferiyadi didampingi ratusan warga korban penipuan PT TKA.(Tim JCN)
Komentar