Keunggulan Khozzin Di Pilkades Pulau Jelmu “Cacat Hukum”

ADV, BUNGO, DAERAH, POLITIK4029 Dilihat

Pahri : Ini Murni Pidana, Saya Akan Tempuh Jalur Hukum, Bukti Kuat Sudah Dikantongi

TEBO,JCN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Tebo tepatnya di Desa Pulau Jelmu Kecamatan Tebo Ulu, disinyalir syarat pelanggaran dan cacat hukum. Salah satu pelanggaran yang sangat mencolok, adanya politik uang yang diduga dilakukan oleh  calon Kepala Desa (Calkades) nomor urut 2, Khozzin. Jum’at (18/12/2020), Khozzin diketahui mendatangi warga dan membagikan -bagikan uang dengan bujukan untuk memilihnya pada Pilkades yang digelar sabtu (19/12/2020).

Upaya Khozzin untuk memenangkan Pilkades dengan cara curang dan licik ini terbongkar, setelah beberapa warga mengaku didatangi oleh Khozzin dan membagikan uang Rp 100 ribu pe kepala/pemilih. Pahri salah satu calkades nomor urut 5, tidak terima dengan kecurangan dan kelicikan yang dilakukan Khozzin.

“Padahal kami, 5 calon Kades yang bertarung sudah sepakat dihadapan Panitia dan Pengawas Pilkades Pulau Jelmu untuk tidak melakukan kecurangan salah satunya menggunakan Politik Uang. Kesepakatan itu ternyata dilanggar oleh Khozzin nomor urut 2,”Ungkap Pahri.

Menindaklanjuti temuan kecurangan tersebut, Pahri bersama Timnya telah melaporkan temuan tersebut kepada Panitia dan Pengawas Pilkades. Namun laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti, lantaran laporan kecurangan Pilkades tersebut adalah murni tindakan Pidana.

“Ketua Pengawas Pilkades Pulau Jelmu yang bernama Abdi, mengatakan kalau politik uang itu murni pidana dan pelanggaran hukum dan saya diminta untuk melaporkan temuan tersebut ke pihak Penegak Hukum,”terang Pahri kepada wartawan JCN.

Karena temuan tersebut murni pidana, Pahri berniat akan melanjutkan temuan tersebut ke Pihak Penegak Hukum dan Pahri, telah menggandeng Pengacara muda yakni Abdulah Tapadol, SH untuk melaporkan aksi politik uang yang dilakukan Khozzin ke Polisi.

“Kami siap menemupuh jalur hukum, karena calon kades Khozzin disinualir telah melakukan money politic dengan membeli suara warga sebesar Rp 100 Ribu persuara. Semua bukti kecurangan Khozzin sudah kami kantongi,”Tegas Abdullah Tapadol, SH Kuasa Hukum Pahri.

Informasi yang didapat JCN dilapangan, Panitia, Pengawas, Pihak Kecamatan dan Pihak Kepolisian di Tebo Ulu sudah mengetahui Pilkades Pulau Jelmu syarat dengan kecurangan dan Kuasa Hukum Pahri sudah bergerak untuk membongkar dan membawa perkara ini hingga ke Ranah Hukum.

“Saat ini, pihak penitia dan pengawas serta pihak kecamatan saling lempar tanggungjawab, itu artinya ada kejanggalan dan ada upaya untuk mencurangi Pilkades ini, baik dari Panitia, Pengawas ataupun pihak Kecamatan Tebo Ulu. Saya selaku kuasa hukum Pahri, akan membawa persoalan ini hingga ke Polda Jambi, jika semua pihak terlibat,”Pungkas Tapadol, SH yang terkenal lincah dan mumpuni ini.(jhn)

 

Komentar