Jambicrimenews.com, Bungo – Pemekaran Kabupaten Bungo yang telah diusulkan sejak masa kepemimpinan Bupati Bungo H.Zulfikar Ahmad. Karena pada masa itu, ZA dengan kuatnya ingin memekarkan antara Kota Muara Bungo yang terdiri dari enam kecamatan dari Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Proses pun berlanjut hingga masuk dalam pembahasan di DPR RI serta sempat masuk dalam rencana Prolegnas untuk DOB. Namun sayangnya proses terhenti ketika masa kepemimpinan Bupati Bungo H.Sudirman Zaini usulan pemekaran ini diusulkan dicabut, dengan alasan proses administrasi yang tidak lengkap.
Perlu diketahui, bahwa jika dimekarkan menjadi Kota Muara Bungo, maka wilayah yang masuk ke dalam kota adalah 5 kecamatan antara lain: Bungo Dani, Bathin II Babeko, Bathin III, Pasar Muara Bungo, dan Rimbo Tengah.
Untuk pemekaran Kabupaten Bungo ini menjadi hal Utama yang akan dilakukan oleh M. Hendri Nur, SH merupakan Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar.
Menurutnya “Pemekaran Kabupaten Bungo dan Kota Muara Bungo adalah hal yang sangat penting, Ada beberapa aspek kenapa kita harus melakukan pemekaran, paling penting adalah pembangunan akan lebih cepat dikarenakan anggaran kota dan kabupaten tersendiri. Tidak ada pemotongan malah yang ada penambahan anggaran,” jelasnya.
Proses pemekaran itu perlu dilakukan dikarenakan Kabupaten Bungo sudah layak, seperti persyaratan memiliki bandara bertaraf Nasional. Kemudian perekonomian terus bangkit, bahkan Bungo ini merupakan kawasan kota lintas, “Jadi tidak ada alasan lagi Bungo tidak bisa dimekarkan karena jumlah penduduk pun sudah mencukupi, jika dimekarkan Kecamatan yang masuk kota tidak mengurangi kemampuan dari Kabupaten Bungo,” ujarnya.
Motivasi pemekaran suatu wilayah tidak lepas hakekat dari APBN dan APBD yang tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan mempercepat pembangun untuk kesejahteraan rakyat. “Kita pikir itu bisa berproses, dan pemekaran itu wujud adanya kemajuan suatu daerah.” Tutup M. Hendri Nur.
(John Kennedy)
Komentar