JAMBI – Tim Satuan Resnarkoba Polresta Jambi, berhasil membongkar dan mengepung sarang pesta narkoba anak-anak pejabat. 4 Pemuda yang rata-rata anak pejabat di Jambi berhasil diringkus, mereka adalah M Haffz (26) yang merupakan anak dari Wakil Bupati Tebo, Sofia Fattah, Fanny Andriawan (38) yang merupakan anak mantan Walikota Jambi, H Bambang, dan Jantan Grahadayana (41) yang statunnya PNS di Muara Jambi yang notabene juga anak pejabat, serta Hamdi (39) yang statusnya merupakan seorang jurnalis.
Sesuai dengan laporan Nomor, LP/A- 161/III/ 2018/ SPKT. Tertanggal 29 Maret 2018, anak-anak pejabat ini ditangkap dirumah Jantan Grahadayana di JL. H. Agus Salim komplek Perumahan Camat Rt 07 No 20 B Kelurahan Handil Jaya Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Penangkapan yang dilakukan Kamis dini hari (29/3/2019) sekira pukul 02.30 WIB.
Dari penggerebekan tersebut, tim Resnarkoba mendapatkan 3 (tiga) paket yg diduga narkotika jenis shabu yang beratnya berkisar 1,22 gram serta seperangkat alat hisap shabu. Barang haram yang memabukan tersebut didapat dirumah Jantan serta didalam saku celana Fanny Andriawan.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ahmad Fauzi Dalimunte membenarkan penangkapan anak pejabat dan mantan pejabat tersebut.
“Iya Informasi yang saya dapat memang benar, namun untuk keterangan lengkap, nanti,”Tegas Kapolresta Jambi.
Sementara, M Haffiz selain merupakan anak Wakil Bupati Batanghari, juga merupakan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Batanghari. Terkait penangkapan Ketua PAN, M Haffiz, Sekretaris PAN Batanghari, Sasmi mengaku belum mendapatkan kabar resmi dari Kepolisian.
“Kita belum bisa bersikap, karena hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kepolisian Polresta Jambi,”Ungkap Sasmi.
Informasi yang didapat, penggerebekan sarang pesta narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau dirumah yang dihuni oleh Jantan yang merupakan ASN di Kantor Bupati Muara Jambi ini sering dijadikan tempat pesta narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resnarkoba Polresta Jambi langsung bergerak menuju TKP. Dilokasi, Tim berhasil mengamankan 3 orang laki- laki yakni Jantan Grahadayana, pemilik rumah, Fanny Andriawan, serta M Haffiz.
Dari pengembangan dan pemeriksaan, ternyata sabu-sabu yang ditemui dikantong celana Fanny ternyata baru dibelinya melalui Hamdi yang merupakan salah satu jurnalis di Jambi. Menurut Fanny, dirinya menitipkan uang Rp 1.200.000 kepada Hamdi untuk dibelikan sabu-sabu. Lalu, Hamdi membeli barang haram tersebut kepada K yang hingga kini masih buron dan masih dalam pengejaran Polisi.
“Setelah membelikan sabu-sabu dari K, Hamdi langsung pulang,”jelas penyidik menirukan keterangan Fanny.
Hamdi ditangkap sekira pukul 03.00 WIB, saat berada di depan Alfanart Sungai Kambang, Telanaipura. Saat polisi memeriksa dan menggeledah tubuh Hamdi tidak ditemukan barang bukti narkoba.
“Kini keempat pemuda tersebut langsung digiring ke Mapolresta Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” pungkas Kapolresta Jambi menegaskan keempatnya masih menjalani pemeriksaan intensif.(Tim JCN)
Komentar