WOWW…DI BUNGO, DEBT COLEKTOR NGAKU POLISI & ANCAM NEMBAK KONSUMEN

BUNGO, DAERAH, KRIMINAL1610 Dilihat

BUNGO – Aksi premanisme dan arogansi gerombolan debt kolektor (Penagih Hutang) di Kabupaten Bungo sudah sangat meresahkan. Mengaku sebagai aparat kepolisian, para penagih hutang yang disewa perusahaan pembiayaan ini lebih ganas dan arogan dari polisi benaran, terkadang mereka juga berani mengancam konsumennya dengan ancaman akan menembak mereka jika tidak membayar tagihan.

Ini dialami oleh beberapa warga Bungo, salah satunya Endang. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kaca ini, jum”at (8’/6/2018) kemarin diburu bagaikan teroris besar oleh 3 kawanan debt colektor dari leasing MCF. Tiga penagih hutang bayaran ini mengaku sebagai anggota polisi yang akan memberikan satu peluru pada Endang.

Aksi ketiga penagih hutang liar ini membuat takut warga Pakuan Baru khususnya keluarga Endang. Mendengar, ayahnya dikejar-kejar debt colektor yang mengaku senagai polisi, dan akan menembak ayahnya, anak Endang ketakutan dan trauma.

“Kemarin ada tiga orang yang datang kerumha Endang mengaku sebagai Polisi dan ngamuk-ngamuk serta mengancam memberikan satu peluru pada Endang,”terang G saksi yang tinggal dekat rumah Endang.

Aksi debt kolektor yang mengaku polisi dan diduga memiliki senjata api ini, bukan hanya sekali, tiga penagih hutang bayaran ini selama beberapa hari mencari Endang, mulai dari Toko hingga ke rumah. Informasi yang didapat Endang menunggak 4 bulan tagihan motor beat, karena belum ada uang dan anaknya masih sakit-sakitan, Endang belum.bisa membayar tagihan yang tinggal 4 bulan tersebut.

Wartawan JCN yang mendapat berita arogansi debt colektor MCF, mencoba mencari tahu kekantor MCF Kota Bungo, namun, tak satupun karyawan yang tahu, sedangkan Koordinator Leasing MCF, Bahtiar yang xoba dihubungi, terkesan takut memberikan konfirmasi, namun data yang didapat, 3 debt kolektor yang mengamuk dan mengaku sebagai anggota polisi yang ngancam akan menembak konsumen MCF ini sudah diketahui.

“Salah satu debt colektor arogan tersebut berinisial A. Saya bukan tidak mau bayar, tapi kondisi usaha dan kondisi kesehatan anak saya yang membuat seperti ini,”ungkap Endang korban arogansi debt kolektirllor MCF.

Sementara itu pernyataan Kapolri Jendral Pol Tito Karnafian, berisikan Polri akan menangkap preman berkedok debt collector pembuat resah masyarakat. Ini karena adanya teror dari debt collector di jalanan mengambil  sepedamotor dan mobil konsumen yang terlambat membayar cicilan, dengan alasan apapun dan itu tidak bisa dibenarkan.

“Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi. Ini merupakan bagian dari teror pada masyarakat. Hal itu telah diatur oleh Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011,” tegas Kapolri.

Sementara perilaku MCF selaku perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil sepedamotor atau mobil juga tidak dibenarkan menurut PMK No.130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, serta tindakan itu melawan hukum.

Unit mobil dan motor konsumen atau kreditur wajib didaftarkan ke fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita Pengadilan dan didampingi Kepolisian, bukan preman berkedok debt collector.

Sedangkan pihak leasing harus tunduk kepada hukum Indonesia, sesuai PMK No.130/PMK 010/2012.

Unit motor dan mobil juga harus mengikuti pendaftaran fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan. Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan debt collector.(Jhon)

Komentar