Kasus Karhutla, Sidang PN, Divonis 3 Tahun Penjara, Sidang PT, Divonis Bebas Murni

BEBAS : Rotua Parulian Saragih saat bebas dari LP Jambi bersama dengan dua Advokat Wanita Jambi Essy dan Ana.

JAMBI,JCN – Masih ingat dengan persidangan kasus dugaan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan terdakwa Rotua Parulian Saragih Anak Kandung Dari Rudang Saragih (63)?. Dalam kasus tersebut warga Jalan Jawa RT. 08 No. 51 Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Pall Merah Kota Jambi ini divonis 3 tahun penjara dan denda 3 Milyar subsider 2 bulan penjara.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai oleh Partono, SH ini dianggap terdakwa Rotua tidak memenuhi rasa keadilan, karena Rotua merasa tidak pernah melakukan kejahatan seperti yang didakwa oleh JPU, Sukmawati. Namun Rotua tak putus asa, Untuk mendapatkan keadilan, Rotua dan keluarga menyatakan banding.

Menggandeng dua advokat wanita Jambi, Dania Yesiani, SH dan Husnatul Adillah, SSy, terdakwa Rotua mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Tepat 23 Maret 2021, kedua advokat melayangkan berkas banding.

Tanggal 5 April 2021, Pengacara yang tergabung di Kantor Hukum Dania Yesiani, SH dan rekan ini mengajukan memori banding dan diterima oleh Jurusita Pengganti PN Jambi.

Dalam memori bandingnya, Dania Yesiani dan Hunatul Adillah menyatakan Majelis Hakim tingkat pertama telah keliru dalam pertimbangannya tentang kegiatan Pembukaan Lahan. Undang- Undang yang dijadikan dasar Dakwaan Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Menurut kami, Majelis Hakim PN Jambi keliru dan salah terhadap pengertian Pembukaan Lahan. Menimbang yang dimaksud pembukaan lahan berdasarkan pasal 1 angka 7 Permen LH Nomor 10 Tahun 2010 adalah Upaya yang dilakukan dalam rangka penyiapan dan pembersihan lahan untuk kegiatan Budidaya dan Nonbudidaya, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh klien kami Rotua, dengan nomor SHM 8332, dan sesuai dengan Surat Ukur, kalau lahan tersebut diperuntukan untuk Perumahan, itu artinya terjadi kekeliruan,”Ungkap Advokat Dania dan Husnatul.

Selain itu, dari keterangan saksi yang dihadirkan di PN Bungo, menegaskan kalau Rotua tidak membuka lahan melainkan membersihkan kebun miliknya yang sudah tumbuh semak belukar dan Ilalang yang tinggi. Selain itu lokasi lahan Rotua tersebut berada ditengah permukiman perumahan bukan ditengah hutan ataupun lahan terlantar.

“Selain keliru dalam perimbangan tentang kegiatan Pembukaan Lahan, kami juga menilai Majelis Hakim PN Jambi yang memutus kasus Rotua telah Khilaf mengenai pertimbangan tentang kearifan lokal dan dalam memutuskan kasus Rotua ini kurang pertimbangan karena dalam kasus ini tidak ada yang dirugikan ataupun jatuh korban,”urai kedua Advokat Wanita Jambi ini.

Dalam memori banding tersebut, Advokat Dania Yesiani, SH dan Husnatul Adillah, SSy menyatakan tentang kearifan lokal dalam pembukaan lahan dengan cara membakar. Sesuai dengan keterangan ahli Mukhwizal menyebutkan Pembakaran lahan diperbolehkan mengingat kearifan lokal dengan luas tidak lebih dari 2 hektar. Itu artinya perbuatan yang dilakukan Rotua diperbolehkan sesuai kerifan lokal masyarakat Sumatra.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, Essy dan Ana dalam memori bandingnya memohon agar hakim PT Jambi Menerima Permohonan Banding, Membatalkan Putusan PN Jambi No. 705/Pid.Sus/LH/2020/PN.Jmb tertanggal 18 Maret 2021. Serta menyatakan Rotua Parulian Saragih anak kandung dari Rudang Saragih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan altermatif kesatu dan kedua. Membebaskan Rotua Parulian Saragij dari semua dakwaan Penuntut Umum dan Memulihkan Hak-hak Rotua Parulian Saragih.

“Kami juga menyertakan poto-poto lokasi TKP untuk menjadi bukti pertimbangan majelis Hakim dalam menentukan putusan banding,”jelas Esi dan Ana panggilan akrab kedua advokat wanita ini.

Hasil putusan banding di PT Jambi dengan majelis hakim yang diketuai oleh Hiras Sihombing, SH dan hakim anggota Dr Didik Setyo Handono, SH, MH serta Dr Kristwan G Dananik, SH, MHum teranggal 20 Mei 2021 menyatakan Menerima Semua Permintaan dari Penasehat Hukum Terdakwa Rotua Parulian Saragih dan Membatalkan Putusan PN Jambi No.705/Pd.Sus/LH/2020/PN.Jmb tertanggal 18 Maret 2021. Menyatakan terdakwa Rotua Parulian Saragih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, Membebaskan terdakwa dari dakwaan, Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, Memrintahkan Terdakwa dikeluarkan dari Tahanan, Menetapkan Barang Bukti dikembalikan pada Terdakwa dan Memebankan biaya perkara kepada Negara.(Tim)

Komentar