Resahkan Warga, “Hujan Batu” Akibat Kelalaian Penambang Batu yang Menggunakan Blasting

BUNGO, DAERAH3684 Dilihat

Jambicrimenews.com, Bungo – Pelaku usaha tambang batu yang berada di Pal 20 desa senamat kecamatan Pelepat kabupaten Bungo menggunakan Blasting atau bahan peledak yang diduga tidak mengantongi izin dibawah PT. Abdi Bangun Negara (ABN) An. Fredy.

Penggunaan bahan peledak dalam usaha tambang batu tersebut tentu menjadi kecemasan dan membuat warga sekitar resah, akibat dari “hujan batu” yang berjatuhan di perkebunan warga.

Unsur kelalaian terkait dengan peristiwa bebatuan yang menghujani perkebunan warga tersebut dikeluhkan oleh salah satu warga yang kerap disapa pak belalang. Menurut nya akibat dari ledakan tambang batu tersebut, beliau jadi takut untuk menyadap kebun karet nya yang tepat berlokasi didepan tambang batu.

“Saya dan beberapa warga yang memiliki kebun yang berlokasi persis didepan tambang batu ini jadi tidak bisa bekerja menyadap karet, karena batu batu dari hasil ledakan tersebut menghujani kebun kami, dan kami takut menimpa kami saat kami sedang bekerja.” Ucap pak belalang.

Kepada media ini pak belalang juga menyampaikan bahwa pihak nya sudah melakukan komunikasi kepada Fredy selaku pemilik tambang, namun hingga kini belum juga ada kejelasan dan diharapkan kepada pihak kepolisian agar dapat menindak tegas usaha tambang batu yang menggunakan system’ Blasting atau peledak ini karena sangat membahayakan warga sekitar.

“Kepada pak polisi kami minta aktifitas tambang batu yang menggunakan bahan peledak ini tolong dihentikan karena sangat membahayakan kami para petani, jangan sampai hujan batu di kebun kami dapat melukai kami hingga bisa menimbulkan korban.” Harap nya

Untuk diketahui, Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan telah di perbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, Untuk lebih rinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:

1. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

2. Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

3. Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

4. Setiap orang yang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP

Sementara untuk pertambangan batu yang menggunakan bahan peledak atau system’ Blasting diatur dalam Peraturan Menteri Pertanahan
Nomor PER/22/M/XII/2006 Tentang
Pedoman Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Bahan Peledak Komersial.

Selain itu juga diatur dalam :
1. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);

2. Peraturan Pemerintah Nomor: 17 tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 3330);

3. Keputusan Presiden Nomor 125 tahun 1999 tentang Bahan Peledak;

Jahari alias Ari song ketua Pejuang Siliwangi Indonesia Kabupaten Bungo meminta kepada APH untuk segera memanggil pelaku usaha galian c tersebut untuk mempertanggung jawabkan kegiatan blasting yang diduga tidak memiliki izin dan sangat membahayakan nyawa manusia.
(JK)

Komentar