PEMUDA TANGGUNG INI “TERCIDUK POLISI” ADA APA YA?

DAERAH, NARKOBA, TEBO446 Dilihat

TEBO – Bandar, Pengedar dan Pemakai narkoba terus disikat Polisi Polres Tebo. Selasa dini hari (10/4/2018) sekira pukul 00.30 WIB, Tim Sabara Polres Tebo bersama Tim Polsek VII Koto Ilir menciduk pemuda yang kedapatan menyimpan atau membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku yang diketahui bernama Irwansyah (36) warga Desa Teluk Kayu Putih Ilir (TKPI) Kecamatan VII Koto Ilir, Tebo ini ditangkap saat sedang berada dekat PT Lestari Alam Jaya (LAJ) Tebo. Dari tangan Irwansyah, polisi mendapatkan sabu-sabu sebanyak 2 paket seharga Rp 300 Ribu.

“Dini hari tadi, anggota kita yang sedang PAM di PT LAJ menciduk IR, saat diperiksa ternyata pemuda ini membawa sabu-sabu,,”terang Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba, AKP Subhan, SH, MH, selasa (10/4/2018).

Saat diciduk polisi dan dilakukan penggeledahan, banyak saksi mata yang menyaksikannya, diantaranya AP Sairul, Sunardi, Yandri, Sarwo dan Tarmizi. Kini pelaku bersama barang bukti sabu telah diamankan di Mapolres Tebo.

“Pelaku diancam minimal 4 tahun penjara,”pungkas Kasat.(Tim JCN)

Komentar